Wong Chun Sen Bersama Pemda Laksanakan Sosialisasi Perda Pengolahan Sampah

BLOKBERITA.COMKetua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B bersama Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan nomor 7 tentang, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolahan sampah, Minggu (12/1/2025) di Jalan Setia Jadi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam sosialisasi itu Wong menjelaskan kepada masyarakat yang hadir, tentang sampah yang ada diatur di peraturan daerah kota Medan. Ia mengatakan akan terus  menyadarkan masyarakat supaya paham tentang bahayanya lingkungan, kalau masyarakat tidak sadar akan kebersihan.

” Bagaimanapun kita harus menyadarkan masyarakat supaya paham tentang  bahayanya kita kalau kita tidak sadar akan lingkungan kita akan kebersihan,” kata Wong.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan setiap hari kota Medan menghasilkan 2500 ton sampah, yang berasal dari limbah rumah tangga. Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar dapat turut dalam mengurangi dan menangani masalah sampah. Masyarakat harus pandai dan bijak dalam memilah sampah rumah tangganya.

Menurutnya, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan penyakit, jadi masyarakat harus sadar akan bahaya sampah yang berasal dari rumah masing-masing. Selain itu, pertambahan penduduk dan
belanja berlebihan juga dapat menyebabkan bertambahnya jumlah sampah.

Wong juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang- udangan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah,” jangan melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Jangan membuang sampah sembarangan karena dapat menimbulkan penyakit,” imbaunya.

Sebelumnya, Sekretaris Kecamatan Medan Perjuangan dalam sambutannya menyambut baik kegiatan tersebut, agar dapat menyadarkan masyarakat yang selama ini belum mengerti bahaya yang dapat ditimbulkan dari sampah.

Pada kesempatan yang sama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan, Suci menjelaskan peraturan daerah kota Medan nomor 7 tahun 2024, yang mana peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan daerah kota Medan Nomor 6 tahun 2015.

Menurutnya, secara umum isinya masih sama dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 akan tetapi di Perda Nomor 7 ada perubahan yang cukup signifikan yaitu, perubahan nama OPD pengelola persampahan. lebih lanjut dikatakannya, kalau dulu persampahan dikelola oleh dinas kebersihan tapi karena ada perubahan organisasi struktur, maka dinas tersebut sudah tidak ada dan kemudian urusan kebersihan dan persampahan saat ini dikelola oleh dinas lingkungan hidup.

Kemudian Selain itu, ada juga Peraturan Walikota Medan Nomor 18 tahun 2021 tentang sebagian kewenangan walikota Medan kepada Kecamatan, untuk melakukan pelayanan persampahan secara umum. Disebutkannya, isi Perda Nomor 6 tahun 2015 itu berbagai hal kewajiban kewenangan dan sanksi tentang pengelolaan kesehatan di kota Medan.

” Saya berharap masyarakat yang hadir dapat memahami yang dianggap penting untuk diketahui bersama-sama, oleh kita semua dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga lingkungan kita dari sampah, menjaga lingkungan kita dari bencana-bencana yang diakibatkan oleh sampah misalnya, banjir,” harap Suci.

Suci mengatakan, bagaimana sampah rumah tangga agar bisa dikelola sama-sama menjadi lebih baik, tidak hanya menjadi limbah tapi juga bisa membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat.

” Kami harap bapak ibu yang ada di sini mampu menjadi perpanjangan tangan kami untuk warga yang lain, yang mungkin tidak berkesempatan hadir untuk bisa mengelola sampah khususnya sampah rumah tangga,” pungkasnya.
(RS).

Exit mobile version