BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Jalan Pendidikan No. 20 Kecamatan Medan Timur, Minggu (15/6/25).
Dalam kegiatan tersebut, Wong menjelaskan pentingnya masyarakat memahami setiap produk hukum yang telah disahkan DPRD, salah satunya Perda Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni membuat peraturan daerah, membahas anggaran dan melakukan pengawasan. Setiap Perda yang telah disahkan wajib kami sosialisasikan agar masyarakat tidak salah paham dan dapat terhindar dari potensi pela ggaran hukum,” ujar Wong dalam sambutannya.
Ia mencontohkan beberapa perda yang bila dilanggar bisa berdampak pidana, seperti larangan merokok di tempat umum. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap regulasi dianggap sangat krusial.
Terkait Perda Nomor 6 Tahun 2023, Wong menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah regulasi lainnya seperti:
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak, Perpres No. 75 Tahun 2020 tentang Hak Anak Korban dan Saksi, Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Wong menegaskan bahwa anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Ia juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami istilah seperti “anak berhadapan dengan hukum”, “anak terlantar”, “anak jalanan”, hingga “anak penyandang disabilitas”.
” Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh aemua pihak, baik orang tua , masyarakat, hingga negara. Di sisi lain, anak juga memiliki kewajiban seperti mengikuti pendidikan,” jelasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Medan, Torang Siregar, turut memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menghadirkan Perda ini.
” Kami sangat berterima kasih kepada pak Wong dan rekan-rekan di DPRD yang telah bekerja keras selama tiga tahun, untuk merumuskan Perda ini. Alhamdulillah. pada 29 November 2023, Perda Perlindungan Anak
resmi disahkan,” kata Torang.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Muhammad Idris mengungkapkan memiliki rumah perlindungan sosial yang berada di Tuntungan, yang berfungsi untuk menampung anak- anak yang terlantar.
Ia berharap kepada bapak ibu yang hadir agar tidak lepas memberikan pengawasan terhadap anak-anak nya, baik karena kita harus tetap berkolaborasi, tetap bekerjasama antara pemerintah dengan masyarakat dalam menjaga melindungi khususnya anak-anak
Hadir pula perwakilan Camat Medan Timur, Abdi Wibowo serta Lurah GP I, Hasian Siregar
dalam kegiatan sosialisasi ini.
(RS).