Wong Chun Sen Tantang Pembuktian Dugaan Gratifikasi Terkait Polemik Contempo Regency

BLOKBERITA.COM – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, menjadi perbincangan di media sosial. Nama politisi PDI Perjuangan tersebut disebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, Wong Chun Sen membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan mempersilakan pihak yang mengaku telah melaporkannya untuk membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Wong, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat sehingga tidak menjadi tuduhan yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” ujar Wong kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan tidak keberatan apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. Bahkan, ia mempersilakan KPK maupun Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap laporan yang beredar untuk memastikan apakah benar terdapat unsur pelanggaran hukum ataupun kepentingan pribadi.

“Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Menurutnya, Pemerintah Kota Medan hingga saat ini belum dapat mengambil alih PSU kawasan tersebut karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Salah satu syaratnya ialah jumlah rumah yang telah terjual harus melebihi 50 persen.

“Sesuai Perwal, syarat pengembalian PSU itu rumah yang terjual harus lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual baru sekitar 40 persen. Begitu juga masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Jadi, di mana kita mengintervensi,” ucapnya.

Wong menduga isu dugaan gratifikasi yang beredar di media sosial sengaja digulirkan untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya di tengah polemik yang masih berlangsung.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan. Menurutnya, setiap tuduhan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah maupun pencemaran nama baik.

“Kalau isu yang beredar itu tidak benar, kami akan lapor balik dan meminta pembuktiannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Wong mengaku tetap menghormati mekanisme yang sedang berjalan di DPRD Kota Medan. Ia menyebut Komisi IV DPRD Medan masih membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

Menurutnya, meskipun Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP3), DPRD tetap memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak sebelum mengeluarkan rekomendasi.

“Memang benar sudah ada SP3 dari Pemko Medan, namun rekomendasi dari Komisi IV juga ada. Kemungkinan siang ini RDP di Komisi IV membahas soal ini. Seluruh pihak akan diundang. Kita tunggu saja nanti apa hasil rekomendasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Siahaan, mengatakan pihaknya telah turun langsung meninjau lokasi Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. Selain melakukan peninjauan lapangan, Komisi IV juga telah menggelar RDP dengan menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Paul mengaku terkejut ketika mengetahui munculnya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan maupun anggota DPRD Sumatera Utara, Hasyim. Menurutnya, opini yang berkembang di masyarakat memang tidak dapat dibatasi, namun tuduhan mengenai tindak pidana korupsi semestinya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau pemikiran orang lain, mana ada yang tahu. Apa yang ada di pikiran orang, manalah kita tahu. Namun, sangat disayangkan kalau isu tersebut dilemparkan tanpa adanya dasar yang kuat,” kata Paul.

Sebelumnya, isu tersebut viral di media sosial setelah seorang warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung mengenai status laporan yang disebut beredar tersebut.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *