3 Tersangka Curat Spesialis Toko Grosir Dibekuk Digerbang Tol

ketiga tersangka yang dibekuk petugas di jalan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah meringkus tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering meresahkan para pemilik toko grosir di Aceh. Ketiganya dapat ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara pada Kamis dini hari (06/11/2025).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial MY (59), AU (37) dan MN (48).

Dari hasil penyelidikan, MY dan AU diketahui merupakan warga Sumatera Utara, sementara MN adalah warga Aceh Timur.

Ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi curat di berbagai daerah di Aceh, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.

” Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” ungkapnya pada pers di Mapolda Aceh, Kamis (06/11/2025).

Menurut dia, para pelaku itu tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.

Ketiganya kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran guna mengumpulkan seluruh laporan polisi terkait kasus serupa untuk ditarik dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Abituren Akabri 1994 itu juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan dunia usaha. (JJ)

Exit mobile version