3 Tersangka Dibekuk Dan 2 Kg Sabu Disita Saat Hendak Diselundupkan

pemaparan 3 tersangka kasus narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggalkan penyelundupan 2,046 Kg sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau dan meringkus 3 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasusnya terungkap berkat kerjasama Bea Cukai dan Bareskrim. Tiga orang yang diamankan yaitu IZ (39), M (41), dan EH (32).

” Petugas Bea-Cukai bersama dengan tim dari subdit III melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, dan analis penumpang terhadap tujuan transit Jakarta (CGK,SUB) dan tujuan akhir Kendari (KDI),” ungkapnya pada pers, kemarin.

Penangkapan ketiganya terjadi pada Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Awalnya Bea cukai dan Bareskrim memantau pergerakan seorang penumpang berinisial IZ. Dari tangan IZ ditemukan barang bukti paket berbungkus coklat pada badan dan di bawah sol sepatu yang dipakai.

” Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelusuran sehingga didapati terhadap kedua orang M dan EH masing-masing membawa bungkus cokelat di dalam sepatu yang mereka pakai dan dimasukkan ke dalam sol sepatu yang diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku akan terbang Ke Jakarta. Namun, mereka juga hendak ke Kendari pada tujuan akhir.

Atas penangkapan itu, ketiganya masih diperiksa intensif di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. (J J)

Exit mobile version