BLOKBERITA.COM – Petugas Unit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai menggagalkan pengantaran sabu di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, pada Jum’at malam (14/02/2025). Dan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J (22), AAN (25) dan IP (26).
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi membenarkan hal itu. Dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal tugas luar Satresnarkoba melakukan penyelidikan, mobil Daihatsu Sigra BK 1399 PY yang mencurigakan saat berpapasan di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran. ” Mobil yang dipakai ketiga pelaku langsung tancap gas ketika berpapasan dengan tim. Melihat itu adalah hal yang aneh, petugas balik arah dan mengikuti mobil dari belakang,” jelasnya, kemarin.
Ketika mobil berhenti di lokasi penangkapan, kata Junaidi, turun 2 pria dan tim langsung mengamankan keduanya.
Sementara sopir yang masih di mobil langsung tancap gas usai melihat 2 rekannya ditangkap. ” Namun, pelariannya gagal dan ketiganya dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Ketiganya merupakan warga Sawit Seberang dan Batang Serangan, Langkat. Dia mengatakan petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di mobil.
Kepada petugas, ketiganya mengaku barang bukti sabu itu adalah milik mereka untuk diantarkan kepada seseorang. Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat kotor 5,14 gram, 1 topi warna hitam merah, 2 HP dan 1 mobil.
” Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (JJ)