36 Kg Sabu Serta 2 Tersangka Diamankan Tim Gabungan BNNP Sumut Dan Brimob

petugas saat mendapati barang bukti sabu di lokasi yang digrebek. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas operasi tim gabungan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumut telah mengamankan dua tersangka kurir narkoba sekaligus menyita 36 kilogram sabu.

Penangkapan tersebut pada Selasa (15/07/2025) di dua lokasi rumah kos yang berbeda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Para tersangka itu yakni berinisial M dan MH, keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di kamar kos. Selain itu, petugas juga menyita satu mobil dan empat ponsel termasuk sebagai barang bukti.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Wadi Sa’bani membenarkan hal itu. ” Iya benar. Ada dua yang kita tangkap. Keduanya masih berkerabat. Kakak adik tapi bukan saudara kandung,” ungkapnya pada pers, kemarin.

Selain itu, dia menambahkan bahwa tersangka M dan MH berperan hanya sebagai kurir dan penjaga gudang narkoba dimaksud. Kini, pihak BNNP sedang memburu tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut, terutama otak/dalang di balik peredaran narkoba.

Sementara, Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka menyebutkan bahwa penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar itu merupakan hasil penyelidikan bersama.

“Ada petugas kita yang diperbantukan ke BNN Sumut. Dia mendapatkan informasi kiranya ada peredaran narkoba dalam jumlah besar. Lalu melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang akhirnya bisa ditangkap berikut barang bukti 36 kilogram sabu,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *