4 Dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi PPPK Langkat Dinyatakan Bersalah, Satu Bebas

sidang putusan kasus korupsi PPPK Langkat 2023 di PN Medan. (foto : dok)
Kepala BKD yang divonis tak bersalah dalam kasus korupsi PPPK Langkat di PN Medan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutus 5 terdakwa korupsi PPPK Langkat 2023, Jumat (11/07/2025).

Namun, lima dari empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan Dua Kepala Sekolah SD dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana putusan keempatnya itu adalah :
1. Rahayu, 1 tahun 6 bulan, Denda 50 JT ( Subsider 3 bulan kurungan )
2. Awaludin, 2 tahun,Denda 100 JT ( Subsider 4 bulan )
3. Alex, 2 tahun 6 bulan, Denda 100 JT ( Subsider 5 bulan kurungan )
4. Pak Saiful, 3 tahun, Denda 100 Jt ( Subsider 6 bulan Kurungan ).

Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu kepala BKD dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi PPPK Langkat 2023 tersebut.

Putusan yang dibacakan pada malam hari itu dihadiri puluhan orang, kuasa hukum Ratusan guru honorer dan awak media itu menjadi tanda jika Korupsi PPPK Langkat benar adanya dan telah menimbulkan kerugian bagi ratusan guru honorer.

Terkait itu, pihak LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM tetap menghormati putusan hakim PN Medan itu. Tetapi, tidak serta merta mengaamininya, sebab berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan LBH Medan menduga para terdakwa telah melanggar pasal 12 Undang-undang 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang 20/2001 yang ancaman hukumnya minimal 4 tahun kurungan.

Atas adanya putusan majelis hakim PN Medan, LBH Medan secara tegas mendesak keempat terdakwa yang diputus bersalah harus dipecat dan mendesak JPU Kejatisu untuk melakukan upaya Kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.

Sebelumnya JPU telah menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara karena telah melanggar pasal 11 UU No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban.

Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

” Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tidak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa). Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban,” tegas Direktur LBH Medan Irvan didampingi Sofyan Muis Gajah pada wartawan, Sabtu (12/07/2025).

Menurutnya, seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39/1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. (J J)

Exit mobile version