BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama ibu kandung dan keluarga dari alamarhum MHS (15) serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) telah mendatangi dan menyampaikan kritik serta tuntutan terhadap Pengadilan Militer I-02 Medan dengan melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (18/10/2025).
Dengan tujuan meminta Majelis Hakim yang menangani perkara No. Reg. Perkara : 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 an Terdakwa Serda Riza Pahlivi agar memberikan ‘Keadilan’ kepada korban.
Dalam siaran pers yang disampaikan pihak LBH Medan pada Minggu (19/10/2025). Disebutkan, aksi unjuk rasa damai itu dilakukan pihak keluarga korban secara hukum agar Ketua Pengadilan Militer I-02 Medan cq Ketua Majelis Hakim memberikan putusan yang seberat-beratnya dan memberhentikan prajurit yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Richard SD Hutapea dan Parisma Sitopu, menyayangkan perdebatan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh petugas pengadilan dan prajurit pengamanan peradilan dengan massa yang menggelar aksi unjuk rasa tersebut.
” Sayangnya, gelar aksi itu diwarnai dengan perdebatan terhadap massa aksi dengan petugas pengadilan dan prajurit pengamanan peradilan,” kata mereka.
Menurut pihaknya, lebih mirisnya lagi, bukannya segera menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Militer I-02 Medan, akan tetapi petugas yang memantau aksi malah bertindak yang diduga seolah-olah merendahkan massa aksi dan menertawakan saat massa yan beraksi sedang menyuarakan keadilan untuk almarhun MHS.
” Walhasil, suasana aksi yang digelar itu pun mengharukan, ketika tuntutan keadilan terhadap MHS disampaikan Lenny (ibu kandung) dengan cara berteriak dan menangis meminta keadilan terhadap anaknya, tetapi tidak direspon oleh pihak TNI,” ungkap mereka.
Selanjutnya, tambah mereka, setelah lebih dari satu jam menyuarakan tuntutan di depan Pengadilan Militer itu, akhirnya perwakilan dari Pengadilan Militer I-02 Medan an Mayor Wiwid Ariyanto mendatangi massa aksi khususnya Lenny Damanik. Dimana ibu korban menyampaikan tuntutan aksi untuk memberikan keadilan bagi korban saat putusan terhadap terdakwa pada 20 Oktober 2025.
” Sebagaimana diketahui tindakan terdakwa sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR,” pungkas LBH Medan. (JJ)