9 Tersangka Berkedok Matel Dibekuk

ke-9 tersangka Matel yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sembilan tersangka berkedok sebagai debt collector atau mata elang (Matel) dibekuk petugas Polresta Bogor. Dari sembilannya itu, disita sebanyak 108 sepeda motor dan satu mobil hasil rampasan.

Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap para preman yang modusnya sebagai mata elang dilakukan bersama Polresta Bogor. Pasalnya, kelompok tersebut biasa menjalankan aksinya di kedua wilayah dimaksud.

” Total sepeda motor yang kami amankan ada 108 sepeda motor dengan Polres Bogor 82 unit dan Polresta Bogor Kota 26 serta satu kendaraan roda empat,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor pada Jumat (09/05/2025).

Dia juga mengatakan penindakan terhadap preman itu dilakukan usai menerima lima laporan aksi Matel dari masyarakat yang menjadi korban sejak awal April 2025.

” Preman berkedok Matel ini berjumlah 9 orang yang kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan,” terangnya.

Menurut dia, para preman itu melakukan perampasan sepeda motor di jalan bermodalkan kebocoran data dari pihak leasing. Data tersebut, digunakan mereka untuk mengambil sepeda motor milik warga secara paksa di jalanan.

” Para preman ini melakukan pemberhentian (perampasan) terhadap pengendara motor yang memang dicurigai ada keterkaitan dengan data-data yang bocor dari satu kantor swasta (leasing) yang dimana mereka bertindak seperti Matel,” sebutnya.

Dari perbuatannya itu, kini para tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. ” Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan pasal 481 yang ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (J J)

Exit mobile version