99 Kg Sabu Masuk Lewat Laut Aceh Digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

tersangka dan barang bukti sabu yang disita petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka bernama Zulkifli dibekuk.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka Zulkifli memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

” Mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkannya dari landing spot ke tempat lain dan mendistribusikan barang atas perintah,” jelasnya pada pers, Senin (05/05/2025).

Pengungkapan kasus itu, berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) yang mendapat informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk melalui jalur laut di perairan Aceh.

Dari informasi tersebut, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan tersangka Zulkifli beserta barang bukti sabu 99 bungkus di dalam lima karung.

Operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Minggu (04/05/2025) hingga Senin dini hari (05/05/2025).

Lokasi pertama pengungkapan adalah di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama pada Minggu (04/05/2025) pukul 22.00 WIB. Di sini, petugas menyita satu unit telepon genggam Redmi 13, satu Motor Sonic 150R warna Hitam dan satu dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai Rp568 ribu.

Penemuan barang bukti 99 bungkus narkoba dalam 5 karung terjadi di lokasi kedua, di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, juga Minggu (04/05/2025) pukul 22.40 WIB.

Di lokasi ketiga, tepatnya di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Senin dini hari (05/05/2025) pukul 01.30 WIB.

Petugas menyita satu boat pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390. Brigjen Eko menduga boat tersebut digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot.

Kini, tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K. Brigjen Eko menambahkan, S bersama-sama dengan M alias E diduga bertugas membawa boat pancing ke lokasi landing spot. (J J)

 

Exit mobile version