BLOKBERITA.COM – Polemik batalnya keberangkatan Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD Kota Medan untuk memenuhi undangan resmi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terus menjadi perhatian publik. Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menilai keputusan tidak diterbitkannya rekomendasi oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menutup peluang kerja sama strategis yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi Kota Medan.
Wong Chun Sen menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan perjalanan wisata maupun kegiatan yang membebani keuangan daerah. Seluruh biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung oleh pihak pengundang dari RRT tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menurut Wong, agenda yang akan dibahas dalam kunjungan tersebut menyangkut sejumlah sektor penting, mulai dari pendidikan, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia, hingga peluang investasi dan pembangunan infrastruktur.
Namun, rencana keberangkatan itu batal setelah tidak memperoleh rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara.
“Awalnya Wali Kota Medan sudah mengajukan surat permohonan kepada gubernur, tetapi ditolak. Sementara beberapa OPD justru mendapat persetujuan. Sebagai gubernur, menurut saya tidak tepat jika menghalangi peluang seperti ini. Kalau memang ada larangan, yang berwenang memutuskan adalah Kemendagri, bukan gubernur,” kata Wong di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/6/26).
Wong menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki fungsi memberikan rekomendasi atas permohonan perjalanan dinas luar negeri yang diajukan kepala daerah kabupaten/kota maupun pimpinan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, rekomendasi tersebut diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan penerbitan izin oleh pemerintah pusat.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan dirinya sempat meminta Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala untuk berkomunikasi dengan Bobby Nasution terkait rencana keberangkatan tersebut. Ia juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan itu kepada staf Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh informasi bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah dapat diproses sepanjang mendapat rekomendasi dari gubernur.
Menurut Wong, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan kesempatan untuk membuka akses kerja sama yang dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Medan.
“Rekomendasi itu seharusnya tetap diteruskan. Soal disetujui atau tidak, biarlah menjadi kewenangan Kemendagri, ini seolah-olah tidak menghargai undangan dari Republik Tiongkok. Pemerintah pusat yang berhak menilai manfaat dan tujuan dari kunjungan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 disebutkan bahwa permohonan perjalanan dinas luar negeri wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota diajukan melalui gubernur untuk selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, menurutnya, keputusan akhir terkait izin perjalanan berada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.
Senada dengan Wong, Ketua Lembaga Anti Korupsi dan HAM, Antoni Sinaga SH MHum, meminta seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif dan tidak menghambat peluang yang berpotensi membawa manfaat bagi daerah.
Menurut Antoni, apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, maka rekomendasi seharusnya tetap diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Kalau memang ada mekanisme yang harus dilalui, silakan diteruskan ke Kemendagri. Biarkan pemerintah pusat yang menilai dan memutuskan layak atau tidak. Jangan sampai peluang yang berpotensi membawa manfaat bagi daerah terhenti sebelum sampai ke tahap penilaian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada keberangkatan pejabat ke luar negeri, melainkan bagaimana proses administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka keputusan akhir merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jangan sampai peluang yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan berhenti di tengah jalan sebelum dilakukan evaluasi oleh Kemendagri,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak diterbitkannya rekomendasi keberangkatan Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD Kota Medan ke RRT telah ramai beredar di media sosial. Berbagai unggahan dan komentar publik mempertanyakan alasan tidak diberikannya rekomendasi tersebut, mengingat kunjungan itu disebut sebagai undangan resmi yang berkaitan dengan peluang kerja sama strategis bagi Kota Medan.
Antoni berharap setiap peluang kerja sama yang berpotensi mendukung pembangunan daerah dapat diproses secara profesional dan objektif sehingga memperoleh penilaian langsung dari pemerintah pusat.
“Yang terpenting bukan siapa yang berangkat atau tidak berangkat. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap peluang yang ada dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Kota Medan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan halangi peluang kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.(RS)












