Divhumas Polri: Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Centre 110

Irjen Sandi saat beri keterangan pers terkait aksi premanisme. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Divisi Humas (Divhumas) Polri kembali mengajak masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.

” Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkapnya pada pers, Sabtu (17/05/2025).

Dia menerangkan, aksi premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, jenderal bintang dua itu memastikan bahwa Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme tersebut.

Selain itu, dia juga menekankan, sinergisitas dengan lintas sektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

” Hal itu guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” tuturnya.

Dikemukakannya, dari sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap di seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

” Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tandasnya. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *