BLOKBERITA.COM – Petugas Bareskrim Polri menemukan 25 hektar luas ladang Ganja di Aceh dari 8 titik sebanyak 960 batang pohon dan meringkus dua tersangka dengan total jumlah barang bukti (BB) 180 ton.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso pada awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari operasi yang dilaksanakan sejak akhir Mei 2025. Operasi itu dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
” Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi sekitar 1,5-2 meter sebanyak 960 ribu batang ganja seberat 180 ton,” ungkapnya, kemarin.
Dia juga menyebut, 8 titik ladang ganja itu tersebar di 2 lokasi berbeda. Diantaranya ada lima titik ladang ganja berada di Desa Blang Meurandeh yang luasnya masing-masing 2 hektar, 4 hektar, 5 hektar, 2 hektar dan 3 hektar. Sementara di 3 titik lainnya di Desa Kuta Teungoh dengan rincian titik pertama 4 hektar, kedua 2 hektar dan yang ketiga 3 hektar.
Dari operasi tersebut, pihaknya sudah mengamankan 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan tukang packing ganja. Mereka kini mengejar 2 lainnya yang diburon masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika yang ancaman hukumannya paling berat adalah pidana mati. (JJ)