Andreas Pandapotan Purba Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Warga Keluhkan Minimnya Tempat Pembuangan

BLOKBERITA.COM – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Sabtu (23/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda dengan melibatkan ratusan warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Lokasi pertama digelar di Jalan Taut, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Meski dalam kondisi padam listrik, masyarakat tetap memadati lokasi kegiatan untuk mendengarkan pemaparan terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar di lingkungan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, warga tidak hanya mendengarkan penjelasan mengenai isi perda, tetapi juga langsung menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi kepada legislator muda yang akrab disapa APP tersebut. Salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan warga yakni minimnya fasilitas tempat sampah di lingkungan mereka.

Warga menilai keberadaan tempat sampah sangat penting untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah di sekitar rumah yang dapat memicu polusi udara dan berdampak pada kesehatan.

“Kami bermohon kepada bapak Andreas Pandapotan Purba agar di tempat kami ini bisa diberikan tempat sampah. Karena belum semua warga memiliki tempat sampah sendiri. Hal ini memicu masyarakat membuang sampah sembarangan dan membakar sampah di rumah masing-masing yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar warga, Puji Ananda Sihombing.

Keluhan senada juga disampaikan warga lainnya, Rohani Napitupulu. Ia berharap pemerintah dapat menyediakan tempat sampah di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau boleh di beberapa titik rawan pembuangan sampah disediakan tempat sampah. Sebab banyak warga luar yang melintas dan membuang sampah sembarangan. Selain itu ada juga faktor ekonomi, karena tidak semua warga mampu membayar iuran sampah setiap bulan,” katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Andreas meminta masyarakat bersama pihak kelurahan menentukan lokasi yang tepat untuk penempatan fasilitas tempat sampah agar nantinya dapat diusulkan kepada Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait.

“Tentukan titiknya. Kami minta pihak kelurahan membantu masyarakat menentukan lokasi yang sesuai ketentuan agar nantinya bersama Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup bisa menambah fasilitas tempat pembuangan sampah,” ujar Andreas.

Politisi muda Partai Gerindra itu menegaskan bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, keberhasilan penerapan perda pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kegiatan sosialisasi di lokasi pertama berlangsung lancar dan penuh khidmat. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian seminar kit kepada para peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Barat II, para kepala lingkungan serta tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pada lokasi kedua di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Andreas kembali menekankan pentingnya budaya gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan gotong royong yang rutin dilaksanakan di setiap lingkungan. Menurutnya, kegiatan tersebut mampu membangun rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan wilayah masing-masing.

“Kita harapkan seluruh masyarakat turut serta dalam gotong royong yang diadakan setiap pekan di lingkungan masing-masing,” katanya.

APP menjelaskan, melalui gotong royong masyarakat dapat membersihkan saluran drainase dari lumpur dan sampah sehingga aliran air dapat berjalan lancar dan mengurangi potensi banjir.

“Melalui gotong royong akan tumbuh rasa tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. Membersihkan parit dari lumpur dan sampah membuat drainase berfungsi dengan baik,” sebutnya.

Di usianya yang masih 26 tahun, Andreas mengaku rutin melakukan sosialisasi perda tentang persampahan agar penerapan aturan tersebut benar-benar berjalan maksimal di tengah masyarakat. Ia berharap kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.

“Sampah jangan lagi dibuang sembarangan, apalagi ke parit dan sungai karena dapat menghambat saluran air dan menyebabkan banjir,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Andreas juga meminta para kepala lingkungan aktif menggerakkan warga untuk melaksanakan gotong royong secara rutin sekaligus menyosialisasikan perda pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan M. Indra Pohan, perwakilan Kecamatan Medan Tembung M. Ali Hasibuan, Kepling M. Yunus serta tokoh agama Pdt. T. Siburian.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *