Aniaya Sesama Rekan Dokter, Ketua Perdoski Jadi Tersangka

Dewiyana korban penganiayaan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap dokter berinisial RI, dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan hal tersebut, Sabtu (19/04/2025).

Dia mengatakan, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan, Sumatera Utara tersebut ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap dokter Dewiyana Simbolon.

Penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

” Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,” ungkapnya pada wartawan,

Selain itu, dijelaskannya pula bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan.

” Ini sudah panggilan tersangka. Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang dokter di Kota Medan bernama Dewiyana Simbolon diduga menjadi korban pengani-ayaan atasannya sendiri sesama dokter.

Bibirnya pecah, tangan, punggung dan kakinya juga lebam-lebam akibat diduga dipukul oleh atasannya yang merupakan seorang dokter laki-laki spesialis penyakit kulit dan kelamin, inisial RI. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *