BLOKBERITA.COM – Tersangka pria paruh baya bernama M Yusup (57), warga Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas kepolisian karena melakukan penipuan dan penggelapan saat membeli emas yang menggunakan potongan kardus disamakan sebagai uang tunai.
Tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, Senin (08/12/2025).
Informasi diperoleh pada Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka datang ke Toko Emas Saudara di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
Tersangka dengan mengenakan helm dan kemeja, kemudian menyampaikan niat untuk membeli emas senilai Rp180 juta. Karena tersangka sebelumnya, sudah dikenal sebagai pelanggan lama, pegawai toko bernama Suwarni (45) tidak merasa curiga.
Suwarni kemudian menunjukkan beberapa perhiasan yang diminati, yaitu satu kalung emas London seberat 49,85 gram, satu cincin emas London seberat 7 gram, serta satu rantai emas 22 karat seberat 36 gram. Total harga ketiganya mencapai Rp185 juta.
Tersangka lalu meletakkan sebuah plastik kresek warna hitam dan menyatakan bahwa isinya adalah uang tunai sebesar Rp182.500.000.
Setelah Suwarni menyiapkan surat pembelian, tersangka tiba-tiba mengambil perhiasan beserta surat tersebut dan berjalan cepat menuju sepeda motornya.
Ketika Suwarni berteriak agar tersangka tidak melarikan diri, tapi tersangka M Yusup berkata ingin mengambil sisa uang Rp2,5 juta di motornya. Namun, dia justru tancap gas meninggalkan lokasi.
Merasa curiga, Suwarni membuka plastik hitam yang ditinggalkan pelaku. Ternyata isinya bukan uang, melainkan tumpukan potongan kardus berukuran mirip uang pecahan Rp100 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp185 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.
Di hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan bersangkutan di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa. Petugas pun bergerak cepat dan dapat menangkap tersangka tanpa perlawanan.
” Dari hasil pemeriksaan, pelakv mengaku telah menjual emas hasil penipuan seharga Rp156 juta di salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk pergi ke lokasi perjudian di daerah Marelan,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik pada pers.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mencari barang bukti tambahan serta menelusuri aliran uang hasil kejahatan. Pelakv dijerat dengan pasal terkait penipvan dan penggelapan sesuai KUHPidana. (JJ)












