BLOKBERITA.COM – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya kecil pada 5 Juni 2025 nanti.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjawab wartawan pada Jumat (23/05/2025), yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Melansir UMKM Indonesia, berbeda dengan periode sebelumnya, diskon kali ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Pelanggan dengan daya di atas 900 VA, termasuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam program ini.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan penghematan biaya listrik, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Selain itu, kebijakan ini juga diproyeksikan untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyak UMKM yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi, sehingga hal ini dapat membantu untuk kembali bangkit.
Diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari enam paket insentif fiskal yang akan diterapkan pemerintah pada 5 Juni yang akan datang.
Pemerintah berharap, stimulus itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2025 dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan. (JJ)