BNN Dukung Langkah LPSK Pulihkan Korban Kekerasan Seksual

Program Sananta Dana Bantuan Korban (DBK) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya memperkuat pemulihan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut dihadiri BNN. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri peluncuran Program Sananta Dana Bantuan Korban (DBK) yang digagas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya memperkuat pemulihan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Informasi diperoleh bahwa kegiatan itu bertajuk ‘Saraya Baruna Ananta: Pulihkan Korban melalui Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ tersebut digelar di Opus Grand Ballroom, The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan pada Jumat (07/08/2026).

Kehadiran BNN diwakili oleh Plt Deputi Rehabilitasi, Amrita Devi, dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan kelembagaan terhadap langkah LPSK dalam memperkuat mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Program Sananta DBK merupakan inisiatif LPSK untuk menghadirkan mekanisme bantuan bagi korban TPKS secara lebih partisipatif, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui program tersebut, Dana Bantuan Korban dapat digunakan untuk pemberian kompensasi, pembayaran restitusi yang kurang, serta pendanaan pemulihan korban yang mencakup aspek fisik, mental, spiritual dan sosial.

Kekerasan seksual dapat meninggalkan dampak mendalam dan berkepanjangan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Kondisi tersebut membutuhkan proses pemulihan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan hukum, tetapi juga memberikan dukungan terhadap berbagai kebutuhan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

Kehadiran BNN bersama berbagai lembaga dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan terhadap upaya penguatan perlindungan dan pemulihan korban, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan hak dan kebutuhan korban memperoleh perhatian secara menyeluruh.

Exit mobile version