Dianggap Tanpa Persetujuan Dewan Gunakan Anggaran, Bupati Dilapor Ke Kejatisu

para anggota dewan Kabupaten Tapteng yang menyampaikan laporan kepada pihak Kejatisu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah melaporkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan itu terkait penggunaan anggaran P-APBD yang belum disahkan oleh Pemkab Tapteng.

Laporan pengaduan itu dilayangkan anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak dan didampingi sejumlah anggota dewan lainnya pada Senin (01/09/2025).

Musliadi mengadukan Masinton Pasaribu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tapteng, 32 OPD di Tapteng, hingga Camat se-Kabupaten Tapteng.

” Sehubungan dengan perihal diatas dan terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tapteng,” sebut laporan Musliadi yang dikutip awak media, kemarin.

Yang menjadi persoalan Musliadi bersama teman-temannya di DPRD Tapteng itu adalah tentang penggunaan anggaran di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng.

Acara tersebut telah menggunakan anggaran yang mencapai Rp 3 miliar dari sejumlah OPD dan belum disahkan menjadi P-APBD Tapteng 2025. Bahkan, tidak adanya permohonan persetujuan pendahuluan penggunaan anggaran dari pihak Pemkab yang disampaikan kepada DPRD sesuai aturan yang ada.

” Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum),” tulis laporan Musliadi.

” Karena belum adanya Persetujuan DPRD Tapteng terkait dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 sampai saat ini), khususnya terkait anggaran perayaan ulang tahun atau hari jadi Kab Tapteng ke-80 tanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000.000,” lanjutnya.

Meski begitu, sebelumnya DPRD sudah meminta penjelasan ke Pemkab Tapteng terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga laporan dilayangkan kepada pihak Kejatisu, tidak ada penjelasan apapun dari Pemkab Tapteng. Untuk itu, DPRD menduga Pemkab Tapteng sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

” Jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan ketentuan PP No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Permendagri No15/2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jo Undang-Undang No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” urainya.

Musliadi berharap laporan tersebut segera ditindaklanjut oleh Kejati Sumut. Dia memastikan siap jika dimintai keterangan kejaksaan terkait laporan dimaksud. (J J)

 

Exit mobile version