BLOKBERITA.COM – Tiga tersangka pengedar ekstasi telah diringkus tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam operasi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru pada Selasa (23/09/2025).
Dari tangan ketiganya, petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi serta 1 sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga soal adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan ekstasi kepada seorang perempuan berinisial DU (24), warga Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
” Saat tersangka tiba di lokasi dan menyerahkan ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangannya disita dua butir pil ekstasi,” ujar Thommy pada awak media Rabu (24/09/2025).
Selanjutnya, hasil interogasi menyebutkan, yang bersangkutan memperoleh barang haram itu dari tersangka AH (19), warga Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
Tak jauh dari lokasi, tim berhasil menangkap AH bersama seorang rekannya, SA (18), warga Jalan Taruma, Medan Petisah. Saat ditangkap, SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi, namun berhasil diamankan.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polrestabes Medan untuk diproses dan pemeriksaan lebih lanjut. (J J)