Ditpolairud Polda Aceh Sita 2 Ton Penyalahgunaan Pupuk

sejumlah pupuk yang ditemukan di gudang penyimpanan (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum telah membongkar praktek penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti pupuk dengan estimasi berat 2 ton pada Kamis (06/11/2025).

Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino membenarkan hal itu. Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan. Setiba di pelabuhan, tim melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke dalam KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN dan menanyakan isi muatan kendaraan tersebut. AN mengaku membawa 1 ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata. Namun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.

” Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga tim kami melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” katanya pada pers, Sabtu,(08/11/2025).

Di lokasi tersebut, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat diperkirakan mencapai 2 ton. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui bahwa sebagian pupuk telah dijual.

” Kini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk merek Urea, dan 13 karung pupuk merek Phonska kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi serta pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan/atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, perbuatan pelaku juga melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi; serta pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau pasal 480 KUHPidana.

” Polda Aceh, dalam hal ini Ditpolairud, akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version