BLOKBERITA.COM – Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Anggota dewan itu menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.
” Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau kepada para anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” tuturnya pada wartawan, Senin (12/05/2025).
Selain itu, dia juga menyarankan agar ke depannya kasusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
” Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” imbuhnya.
Diharapkan pula nantinya Presiden Prabowo dapat memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Dan mengingatkan para mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.
” Kami mohon kepada presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” ulangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.
” Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu dalam keterangan pers pada Minggu (11/05/2025).
Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf. (J J)