DPRD Medan Desak Pembongkaran Bangunan Usaha di Atas Trotoar Jalan Adam Malik

BLOKBERITA.COM — Keberadaan gerai PT JCO Donuts & Coffee di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan bangunan yang diduga memanfaatkan trotoar sebagai area usaha.

Edwin menilai, pemanfaatan trotoar untuk kepentingan komersial telah melanggar fungsi utama fasilitas publik. Ia menyebut trotoar seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan dialihfungsikan untuk kegiatan bisnis.

“Trotoar merupakan hak masyarakat. Ketika digunakan untuk kepentingan lain, maka hak pejalan kaki menjadi terabaikan,” ujar Edwin, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, dugaan perubahan struktur trotoar dengan peninggian permukaan telah mengurangi kenyamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi pedestrian, tetapi juga berdampak pada estetika kota, mengingat lokasi berada di salah satu ruas jalan utama di Kota Medan.

Ia juga menyoroti pengawasan dari organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP. Edwin menilai, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran serupa di titik lain.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, apalagi jika menyangkut fasilitas umum,” katanya.

Edwin menegaskan, tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk. Ia meminta Satpol PP segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah konkret berupa pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan trotoar menggunakan anggaran publik, sehingga pemanfaatannya harus kembali kepada kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.

“Fasilitas yang dibangun dari uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak SDABMBK sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola PT JCO Donuts & Coffee pada 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pengelola diminta untuk membongkar bagian bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak pengelola. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Medan melalui SDABMBK telah mengajukan permintaan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat sekitar berharap pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya terkait penggunaan fasilitas publik. Penertiban dinilai penting untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi di tengah pertumbuhan usaha di kawasan perkotaan. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan publik, terutama dalam pemanfaatan ruang kota.(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *