DPRD Sumut Soroti ASN Aniaya Anak Tiri

anggota komisi E DPRDSU. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri selaku aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut.

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menyiram air panas ke bagian paha anak berumur 10 tahun. Akibatnya bagian paha anak terbakar atau melepuh. Ibu tiri ASN itu berinisial FDS bekerja di Lingkungan Pemprov Sumut sejak Januari 2024.

Anggota Komisi E, Dewi Fitriana mengaku kecewa terhadap sikap ASN Dinas PPPA melakukan tindakan penganiayaan anak. Seharusnya perangkat pemerintah yang memberikan contoh baik bagi masyarakat.

” Nanti kita panggil yang bersangkutan, saya kecewa karena Dinas PPPA tidak cepat respon untuk ‘case’ ini, Karena seharusnya dinas PPPA segera memanggil dan menegur yang bersangkutan,” ucapnya pada pers, baru-baru ini.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN bersangkutan.

” Sebaiknya ASN yang tidak mencerminkan perilaku kedinasannya dipecat saja, biar tidak jadi contoh buruk bagi yang lain, masa di dinas perlindungan anak malah menyakiti anak,” kesalnya.

Sementara, anggota Komisi E lain, Meryl Rouli Saragih mengaku sangat prihatin atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tiri oleh ASN Pemprov Sumut.

Menurutnya, tindakan penyiraman air panas yang menyebabkan luka bakar pada anak berusia 10 tahun sangat tidak dapat diterima, terutama jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat.

” Saya mendesak agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” sebutnya.

Perlindungan anak, katanya, merupakan prioritas utama dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius serta sanksi yang setimpal. (JJ)

Exit mobile version