Dua Kurir Sabu Dibekuk Ditres Narkoba Poldasu Usai Kejar-Kejaran

kedua tersangka kurir sabu yang kini ditahan di Ditres Narkoba Poldasu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Dua tersangka kurir narkoba dibekuk petugas Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut pada Senin (22/12/2025).

Kedua tersangka itu yakni Khaidil (48), warga Kecamatan Percut Sei Tuan dan Danu (36), warga Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penangkapan keduanya cukup dramatis. Dimana aksi kejar-kejaran antara tersangka dan polisi dengan menggunakan mobil tak terelakkan.

Namun, akhirnya kedua tersangka kurir tersebut gugup dan alhasil terjun bebas ke persawahan warga dan langsung diringkus.

” Tim mengejar mobil pelaku, namun mobil pelaku masuk ke sawah,” kata Kombes Andy pada pers, kemarin.

Mantan Kapolres Mukomuko itu juga menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba pada Senin 22 Desember, sekira pukul 08:00 WIB di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, sekitar pukul 10:00 WIB personil polisi bergerak mengintai mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna putih yang dicurigai. Sekira pukul 13:00 WIB, polisi melihat mobil pelaku dan langsung dikejar.

Karena tak berkutik lagi terus kabur dari kejaran Polisi, mobil mereka pun terjun bebas ke persawahan. Kemudian personil menggeledah mobil dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.780,6 gram atau 2,7 Kilogram.

Usai ditangkap para kurir itu mengaku sudah dua kali mengantar barang haram tersebut. Begitu juga yang kali ini, akan dikirimkan ke Jakarta atas suruhan pria berinisial R, yang kini masih diselidiki. Sedangkan barang bukti diterima dari seseorang berinisial BY. ” Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diterima dari seorang yang berinisial BY,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditres Narkoba Polda Sumut dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (JJ)

Exit mobile version