D’VIBES PUB & KTV Diduga “Tantang“ Forkopimda Kota Batam, “Nekat” Beroperasional di Bulan Puasa

D’VIBES PUB & KTV Diduga "Tantang“ Forkopimda Kota Batam, "Nekat" Beroperasional di Bulan Puasa
Surat Edaran dan lokasi hiburan malam berlabel D’VIBES PUB & KTV.(Foto:dok)

BATAM – ‘Menantang’ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ) Kota Batam, sebutan yang layak disematkan kepada pengusaha hiburan malam berlabel D’VIBES PUB & KTV. Lantaran Surat Edaran yang diterbitkan oleh 4(empat) pimpinan Forkopimda Kota Batam diduga tak digubris serasa ‘Isapan Jempol’.

Surat Edaran itu diketahui, aturan yang membatasi waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan, salah satunya tempat hiburan malam, di bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H.

Tak tanggung-tanggung, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh 4 Pimpinan Forkompimda Kota Batam, yakni, Walikota Batam, Muhammad Rudi, Ketua DPRD Batam, H Muhammad Kamaluddin,Dandim 0316/Batam, Kolonel Rooy Chandra Sihombing, dan Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu.

Padahal Surat Edaran yang disepakati oleh keempat pimpinan Forkompimda Kota Batam, sudah jelas mengatur agar tempat hiburan malam hanya bisa beroperasional dari pukul 22.00 -24.00 WIB, selama bulan suci Ramadhan.
Namun, pantauan di lapangan, tempat hiburan malam berlabel D’VIBES tersebut, seolah tak peduli, dan ‘nekat’ beroperasional hingga subuh.

Terpisah, Kamis (13/3/2025) Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, ketika dikonfirmasi terkait surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan ramadhan, membenarkan hal tersebut, namun enggan menjelaskan D’VIBES yang melanggar aturan tersebut.

“Maaf bang, saya sudah pindah,” ujar Kombes Heribertus Ompusunggu seraya melampirkan screenshoot bahwa dirinya sudah tidak menjabat Kapolresta Barelang.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan akan melakukan tindakan, jika pengusaha melanggar surat edaran tersebut.

“Tim kita akan cek dulu bang,” pungkas Ardiwinata.

Berikut Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan terkait waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan:

1.Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena permainan mekanik/manual/elektronik,Diskotik,Kerauke,Pub,Bar,Musik hidup,klub malam,panti pijat/Message dan Spa termasuk fasilitas hotel,dengan ketentuan sebagai berikut :

a. 3(tiga) hari ,menjelang dan diawal Ramadhan yaitu – H-1 Ramadhan 1446 H ; – Hari H (1 Ramadhan 1446 H); – H+1(2 Ramadhan 1446 H).
b. 2 (dua) hari dipertengahan Ramadhan yaitu : – H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan 1446 H); – Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadhan 1446 H).
c. 3 (tiga) hari, diakhir setelah Ramadhan yaitu: – H-1 Idul Fitri 1446 H ; – Hari H Idul Fitri (1Syawal 1446 H); – H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1446 H).

2. Selain dari malam sebagaimana tersebut pada point 1(satu) diatas, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pukul 22.00 s.d pukul 24.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan,ketentraman dan ketertiban dilokasi usaha ;

3. Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka disiang hari selama Bulan Ramadhan;

4. Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan,pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran,pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Surat edaran buka tutup jasa hiburan menjelang Bulan Suci Ramadhan ditetapkan di Batam pada tanggal 17 Februari 2025 ditanda tangani 4 (empat) instansi terkait yaitu Walikota Batam oleh Muhammad Rudi , Ketua DPRD oleh Muhammad Kamaluddin,Kapolresta Barelang oleh Kombes Heribertus Ompusunggu, dan Dandim 0316 Kolonel Rooy Chandra Sihombing.(bb/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *