Edarkan Sabu Dan Pil Ekstasi, Tersangka Diamankan

tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang tersangka pengedar sabu dan ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba AKP Henry Sirait membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam (30/04/2025) di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko, Jalan Merdeka, Serbelawan.

” Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” katanya pada wartawan, Senin (05/04/2025).

Menurut dia, saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dan hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya.

Penggeledahan lanjutan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. ” Total barang bukti sabu yang diamankan seberat brutto 102,04 gram serta dua butir ekstasi,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua handphone dan satu sepeda motor Kawasaki KLX. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan.

Kasat narkoba juga menyatakan bahwa kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.

” Kemudian tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya. (J J)

Exit mobile version