BLOKBERITA.COM – Petugas Polsek Brastagi telah menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Senin (30/03/2026) dengan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Rukun, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi. Petugas mengamankan tersangka berinisial EBS (40). Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,45 gram.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa potongan plastik bening serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Dari hasil interogasi awal, EBS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BS.
Selanjutnya, ke lokasi kedua sekitar pukul 15.30 WIB di Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Namun, saat petugas tiba di rumah yang diduga milik BS, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah tersebut, di antaranya dua paket sabu dengan total berat netto 2,87 gram, yang disimpan dalam tas kulit warna hitam. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga sebagai alat sekop, serta satu unit handphone. Tersangka EBS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasatres Narkoba AKP JH Pardede membenarkan hal itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
” Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil diungkap,” tegasnya pada awak media, kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (2) juncto pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (JJ)
