Eva Meliani Dan Lenny Damanik Serahkan Putusan MK Pada Ketua DPR RI

para pemohon Eva dan Lenny didampingi pihak koalisi masyarakat sipil sektor keamanan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Eva Meliani boru Pasaribu dan Lenny Damanik (para pemohon) yang merupakan keluarga korban tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI telah menyerahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 terkait desakan revisi UU Peradilan Militer kepada ketua DPR RI.

Para pemohon juga didampingi oleh koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan yakni LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial dan YLBHI dalam menyerahkan Salinan Putusan MK tersebut.

Putusan MK menekankan apabila dua tahun UU Peradilan Militer tidak dilakukan maka secara otomatis UU a quo inkonstitusional dan tidak memiliki hukum mengikat/tidak berlaku.

” Jadi pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi itu tertanggal 15 Oktober 2026, para pemohon juga mengajukan permohonan audiensi sebagai bentuk desakan kepada DPR RI guna merevisi UU Peradilan Militer,” kata Irvan Saputra selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam siaran persnya, kemarin.

Disebutkan bahwa Mahkamah juga menekankan dalam ratio decidendi menyatakan yurisdiksi Peradilan Militer berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI bukan kepada status/subjek hukum prajurit TNI.

Selain itu para pemohon bersama koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan juga menekankan terkait perintah seyogyanya peradilan militer disesuaikan dengan TAP MPR/VII/2000, jo pasal 25 ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo pasal 65 ayat 2 UU TNI yang menyatakan supaya Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di Peradilan Umum.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti jika upaya untuk merevisi UU Peradilan Militer tersebut sudah lama tidak diselesaikan oleh DPR RI. ” Terakhir kali DPR merevisi UU Peradilan Militer pada 2004 yang seyogyanya sudah masuk prolegnas namun tidak diselesaikan,” sebutnya.

” Oleh karena itu Putusan MK menjadi dasar kuat untuk DPR menyelesaikan pekerjaan rumahnya (PR) yang selama ini tidak kunjung selesai,” tambahnya.

Putusan MK juga meminta DPR RI untuk segera melakukan revisi mekanisme peradilan miiliter.

” Khususnya memastikan supaya terlaksananya mekanisme peradilan satu atap (one roof system) di bawah mahkamah agung mengingat bahwa sampai saat ini, Peradilan Militer masih menjadi peradilan dua kaki karena tidak murni sepenuhnya berada dibawah Mahkamah Agung,” tegasnya.

Oleh karena itu para Pemohon dan koalisi masyarakat sipil juga mendesak DPR RI agar mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025.

” Dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer untuk melakukan revisi UU Peradilan Militer bersama pemerintah secara transparan, akuntabel, berkeadilan dan mengedepankan partisipasi bermakna,” pungkasnya. (J J)

 

Exit mobile version