BLOKBERITA.COM – Anak alamarhum wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik keterlibatan oknum TNI Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga yang terdiri dari (Bpk, Ibu, Adik & Anak).
Pada Kamis (13/02/2025) dirinya didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Pomdam I/BB.
7 bukti elektronik itu berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Dimana saat itu eva ditelepon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh oknum TNI Koptu HB.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan bahwa Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat dipersidangan PN Kabanjahe.
” Terdakwa Bebas ginting melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Bukit,” kata Irvan Saputra, kemarin.
LBH Medan menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap oknum TNI Koptu HB. Terlihat secara jelas dimana 6 bulan pasca laporan Eva tiga terdakwa tidak diperiksa oleh pihak Pomdam/I BB.
” Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa almarhum Rico dan keluarga,” tegasnya.
Begitu pula, tambah praktisi hukum muda itu, jika di flashback sedari awal keterlibatan oknum TNI Koptu HB telah terlihat saat proses rekontruksi yang dilakukan Polda SUMUT hingga rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi diatas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika oknum TNI Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh almarhum Rico, sebelumya secara berulang dan vulgar.
” Serta berkali- kali juga oknum TNI Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (take down) baik kepada almarhum Rico maupun ke Pemred selaku pimpinan di tempat bekerja,” ungkapnya.
” Pada dasarnya, tidak ada alasan lagi bagi Pomdam/I BB untuk tidak melakukan hal tersebut, LBH Medan juga menilai keterlibatan oknum TNI Koptu HB telah Ceto Welo-welo (terang benderang /jelas),” sebutnya.
Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam/I BB untuk melaksanakan tugas berdasarkan hukum dan profesional.
Jika tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat khususnya eva berspekulasi bahwa POMDAM/I BB tidak serius menyelesaikan kasus itu.
” LBH Medan, KKJ dan Eva juga meminta secara hukum kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan oknum TNI Koptu HB sebagai tersangka pasca menerima 7 Bukti elektronik dan memeriksa para terdakwa,” imbuhnya.
Menurut LBH dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico dan keluarganya bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU Perlindungan Anak. (JJ)