Fraksi Hanura–PKB Desak Percepatan Revisi Perda Kesehatan, Tekankan Larangan Penolakan Pasien BPJS

BLOKBERITA.COM – Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendesak percepatan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kota Medan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (6/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, dan jajaran organisasi perangkat daerah.

Pandangan Fraksi Hanura–PKB disampaikan Wakil Ketua Fraksi, Romauli Silalahi, dalam agenda tanggapan terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

Dalam pemaparannya, fraksi menilai arah kebijakan Pemerintah Kota Medan yang mulai menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif merupakan langkah tepat. Pendekatan ini dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban pembiayaan layanan kesehatan.

Romauli menyebutkan, penguatan upaya pencegahan harus menjadi fokus utama agar masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan saat sakit, tetapi juga terlindungi sejak dini dari berbagai risiko penyakit.

Selain itu, Fraksi Hanura–PKB menekankan pentingnya pembenahan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi dan berjenjang. Menurutnya, sistem rujukan yang tertata akan mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit serta meningkatkan efisiensi pelayanan.

Optimalisasi peran fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, juga dinilai krusial sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Fraksi mendorong agar fasilitas ini diperkuat baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana prasarana.

Dalam usulannya, fraksi juga meminta agar klinik swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberdayakan secara maksimal guna mendukung pelaksanaan Universal Health Coverage di Kota Medan.

Di sisi lain, Fraksi Hanura–PKB menyoroti perlunya fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa hambatan administratif yang berbelit.

Fraksi turut mengungkap sejumlah persoalan yang masih dikeluhkan masyarakat, seperti keterbatasan ruang rawat inap, pelayanan yang dinilai lambat, serta ketersediaan obat yang belum merata.

Menanggapi hal tersebut, fraksi menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien, khususnya peserta BPJS maupun program UHC, dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan kamar.

Sebagai penutup, Fraksi Hanura–PKB menilai revisi Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan melalui pembahasan menyeluruh oleh panitia khusus, agar implementasinya tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.(RS)

Exit mobile version