BLOKBERITA.COM – Organisasi Perempuan dan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan RI periode 2020-2025 Veryanto Sihotang telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus cq Hakim Tunggal.
Dukungan secara nyata itu diberikan terkait sidang praperadilan (Prapid) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak sahnya penghentian penyidikan oleh pihak Polrestabes Medan.
Dalam kasus KDRT tersebut Monica (korban) selain didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ternyata juga telah mendapat atensi dari lapisan masyarakat.
” Adapun pengiriman Amicus sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap dugaan tindak pidana yang dialami korban,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Annisa Pertiwi (Kadiv Advokasi) dalam siaran pers di Medan, Selasa (05/05/2026).
Menurut LBH Medan, para Amici juga menyampaikan dan bermohon kepada hakim yang menangani sidang Prapid yang diajukan korban untuk dikabulkan dan dilanjutkan hingga sampai P21 agar korban mendapatkan keadilan.
Sementara praperadilan yang diajukan korban yakni terhadap para Termohon I-VIII (Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Pembantu Polrestabes Medan Briptu Shinta L Tobing.
Perlu diketahui jika penyidikan tindak pidana dugaan KDRT terhadap korban sejatinya telah berlangsung lama yaitu 2 tahun lebih.
Dan para pihak Termohon khususnya Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Kanit PPA berdasarkan alat bukti (saksi, surat dan petunjuk) yang diajukan korban dan gelar perkara secara hukum lalu menetapkan Andi Wijaya sebagai Tersangka berdasarkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/71748/V/RES.1.2.4/2024/Reskrim tertanggal 20 Juni 2024.
Diharapkan oleh pelapor yakni Monica laporannya itu bisa P21 atau lengkap dan segera disidangkan, namun malah dikejutkan dengan adanya Surat Pemberitahuan dan Perintah Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti berdasarkan surat nomor SP.Hentik.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim, pada 19 Januari 2026 dan copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan nomor: B/1350-a/I/RES.1.24./2026/Reskrim.
Berdasarkan penghentian tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum korban kemudian mengajukan Prapid atas Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan itu. Dinilai jika penghentian penyidikan tersebut telah bertentangan dengan pasal 1 angka 28 jo 235 ayat (1) KUHAPidana. Serta bertentangan dengan UUD 1945, UU 39/1999, ICCPR dan DUHAM.
” Alasan para Termohon mengatakan tidak cukup bukti sangat tidak berdasar hukum dan mencederai rasa keadilan korban. Bagaimana mungkin para termohon yang telah menetapkan tersangka dengan 3 alat bukti, lalu menghentikan penyidikan atas laporan pemohon dikarenakan tidak cukup bukti,” jelas kuasa hukum.
” Oleh karenanya, sudah barang tentu secara hukum, hakim perkara a quo dapat mengabulkan Permohonan Prapid Monica seluruhnya dan memerintahkan para Termohon untuk melanjutkan penyidikan hingga P21 ke persidangan dan korban pun bisa mendapatkan keadilan,” pungkas kuasa hukum. (JJ)












