Hendak Jual 20 Ball Ganja, Seorang Pemuda Diciduk

Hendak Jual 20 Ball Ganja, Seorang Pemuda Diciduk
tersangka tak berkutik saat barang bukti ganja ditemukan pula di kamar kosnya. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Seorang tersangka dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat membawa 20 bal ganja kering yang di bungkus plastik asoy hitam di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kota Medan, Senin (10/11/2025).

Usai diringkus lalu petugas melakukan pengembangan ke kamar kos milik tersangka yang bernama Crisien Hariando Purba Als Ipan (20) itu dan ditemukan pula narkotika jenis ganja di karung goni plastik hijau sebanyak 25 bal serta satu plastik asoi berisikan narkotika jenis ganja juga.

Informasi diperoleh, Rabu (19/11/2025), bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Direktorat Resere Narkoba Polda Sumut.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 51,2 kilogram narkotika jenis ganja beserta 1 handphone dan motor honda beat berwarna putih sebagai barang bukti.

sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan petugas bersama tersangka di Ditresnarkoba Polda Sumut. (foto : dok)

Kepada penyidik tersangka mengaku telah mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama CEI yang kini masih diburu.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Andy Arisandi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pelaku sudah ditangkap ketika akan menjualkan narkotika jenis ganja itu kepada seorang calon pembeli dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-kilogram nya.

” Dan sampai saat ini Ditresnarkoba terus melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan serta masih menjalani proses penahanan di Mapolda Sumut,” tegasnya. (JJ)

Exit mobile version