Hukrim  

Irjen Kementerian PKP Serahkan Temuan Dugaan Korupsi Rp6,5 M ke Kejati Sumut

BLOKBERITA.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan hasil temuan awal terkait dugaan korupsi proyek rumah susun senilai Rp6,5 miliar di Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Itjen PKP, Dian Fris Nalle, SH, MH, mewakili Irjen PKP Heri Jerman, kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH di Kantor Kejati Sumut, Selasa (tanggal disesuaikan).

Menurut Dian Fris Nalle, laporan tersebut merupakan hasil pengawasan internal atas dugaan penyimpangan proyek rumah susun di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

“Temuan awal mengindikasikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp6,5 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini masih bersifat praduga, namun indikasi kuat adanya pemerasan juga muncul dan perlu pendalaman oleh penyidik,” ujar Dian kepada wartawan usai penyerahan.

Ia menyebutkan, Menteri PKP Maruarar Sirait berkomitmen membenahi internal kementerian dengan menindak tegas oknum yang terlibat korupsi. Hal itu sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap menyatakan pihaknya siap memproses temuan Itjen PKP sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah menerima dokumen yang diserahkan. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai kewenangan,” tegas Muttaqin yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH.

Penanganan kasus ini akan menjadi fokus tim Pidsus Kejati Sumut dalam waktu dekat.

(RS*).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *