BLOKBERITA.COM – Terkait kasus narkoba yang menerpa mantan Kapolres Bima Kota bersama isteri, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Edy Murbowo memastikan bahwa istri eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tidak terlibat. Bahkan, istri AKP Malaungi pun dinyatakan terbebas dari narkoba.
” Kalau Kasat Narkoba tidak bersama istri,” kata Kapolda Irjen Edy pada pers, Sabtu (21/02/2026).
Selain itu, dia juga menegaskan hanya eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang diperiksa bersama dengan istri. Kasus AKBP Didik sendiri kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
” Kapolres yang bersama istri, itu masalah berbeda dan itu ditangani Mabes Polri,” jelasnya.
Berbeda dengan nasib istri AKBP Didik, Miranti Afriana yang kini menjalani rehab di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah hasil tes urin yang menunjukkan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Begitu pun dengan Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah AKBP Didik kini menjalani rehab karena positif mengonsumsi Narkoba.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita Agustina (DA).
Aipda Dianita merupakan anak buah AKBP Didik saat perwira menengah kepolisian tersebut menjabat sebagai Kapolsek Serpong.
” Aipda DA adalah personil dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK (Didik) pada 2016 sampai dengan 2017 tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai Kapolsek Serpong,” ungkapnya pada awak media di Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Kemudian, Aipda Dianita kembali menjadi anggota Didik pada 2019. Bahkan, Aipda Dianita menjadi sopir pribadi Miranti Afriana (MA) yang merupakan istri dari Didik.
Aipda Dianita terseret kasus Narkoba karena di rumahnya ditemukan koper berisi Narkoba milik AKBP Didik.
Eko mengatakan proses penitipan koper berisi narkoba itu dilakukan pada 6 Februari 2026 sebelum Didik diperiksa Divisi Propam Polri pada 11 Februari 2026.
” Dirinya (Aipda Dianita) menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 6 Februari 2026 Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang,” paparnya.
Tanpa merasa curiga, kata Eko, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud.
” Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” terangnya.
Di rumah Aipda Dianita, koper tersebut berhasil diamankan polisi. Adapun isinya yakni 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil Aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir dan Ketamine sebanyak 5 gram.
Dari hasil pendalaman terhadap Miranti dan Aipda Dianita diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Hal itu terbukti dari sampel rambut dari Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).
” Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA dimana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” pungkasnya. (JJ)












