BLOKBERITA.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara telah didesak untuk memanggil dan memeriksa secara intensif terlapor HT terkait mayat Naman Petrus Berasa (NPB) yang ditemukan di Sungai Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Istri korban, Veni Indriani Bancin selaku pelapor, bersama keluarga melalui kuasa hukum dari Biro Hukum Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP), Jetra Bakara dan Ira menyampaikan hal itu pada pers, Jumat (27/03/2026).
” Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/III/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Maret 2026, istri korban dan keluarganya melalui kami sebagai kuasa hukum yang mengawal perkara ini mendesak pihak kepolisian supaya segera memeriksa terlapor HT, sebab dari keterangan klien kami, HT paling kuat diduga mengetahui awal peristiwa kematian suami klien kami NPB yang menuai banyak kejanggalan,” jelas kuasa hukum.
” Polisi harus segera mengungkap kasus kematian NPB, terlepas itu meninggal secara alamiah atau dugaan pembunuhan. Polisi yang harus mengungkap kasus ini ke hadapan publik agar tidak muncul asumsi liar di masyarakat luas,” tambahnya.
Dalam laporan polisi tersebut, Veni Indriani Bancin melaporkan HT dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 dan/atau pasal 459 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, yang diketahui sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (23/03/2026), dengan terlapor HT.
Dalam uraian, pelapor mengetahui bahwa telah ditemukan jenazah suaminya, NPB, di Sungai Lau Gunung. Lima hari sebelumnya, korban NPB dijemput HT dari kedai tuak di Lau Salak dengan tujuan mencari mobil yang dicuri. Veni mengetahui suaminya meninggal dunia, lalu dia menghubungi telepon seluler HT, namun tidak aktif hingga sekarang.
Merasa kematian suaminya terindikasi pembunuhan yang diduga dilakukan HT, dengan alasan pada tubuh NPB ditemukan luka lebam di bagian kepala, jari tangan kanan ada yang putus, luka di punggung, serta pergelangan tangan kiri lebam. Selanjutnya, Veni resmi melaporkan HT ke Polres Dairi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa perkaranya masih dalam penyelidikan. ” Posisi kasusnya masih tahap penyelidikan saksi dan sudah enam orang diperiksa,” katanya. (JJ)












