Kapolrestabes Medan : Tewasnya Sopir Taksi Online Merupakan Pembunuhan Berencana

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion dalam pengungkapan kasus pembunuhan sopir taksi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan mengungkap kasus pembunuhan berencana sekaligus mengamankan tersangka berinisial F, kemarin.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa kurang dari 24 jam Satreskrim Polrstabes Medan berhasil meringkus tersangka tunggal pembunuhan berencana tersebut terhadap korban sopir taksi online JWS (43) warga jalan Pardede, Desa Mulio Rejo, Sunggal pada Minggu (23/02/2025).

” Pelaku pembunuhan berinisial F, menurut konstruksi hukumnya dilakukan secara berencana dengan perencananan terlebih dahulu. Karena telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melakukan tindak pembunuhan, lalu dia juga mempunyai tujuan ketika melakukannya,” terangnya.

Menurutnya, meski peristiwa itu belum sampai viral, karena kurang dari 1 x 24 jam petugas telah menangkap tersangka sehingga mungkin informasi belum tersebar luas di masyarakat.

” Saya ingin mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Dimana korban (JWS) adalah pahlawan keluarga yang sedang melakukan aktifitasnya untuk menafkahi keluarganya. Namun kemudian menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka (F),” imbuhnya.

Kini, tambahnya, akibat perbuatannya, tersangka (F) dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara, subsidernya 365 KUHP dan ditahan. (JJ)

Exit mobile version