BLOKBERITA.COM – Keberangkatan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke luar negeri tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik. Kritik kali ini datang dari anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs Godfried Effendi Lubis, yang menilai tindakan tersebut telah menyalahi aturan terkait perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi pejabat daerah ke luar negeri.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2026), Godfried menyebut persoalan utama bukan terletak pada tujuan keberangkatan Rico Waas, apakah untuk berobat ataupun kepentingan pribadi lainnya. Menurutnya, yang menjadi perhatian publik adalah prosedur dan etika pemerintahan yang seharusnya dipatuhi oleh seorang kepala daerah.
“Persoalan yang dipertanyakan masyarakat saat ini bukan soal menggunakan APBD atau tidak, bukan juga karena berobat ataupun jalan-jalan. Yang menjadi masalah adalah prosedur keberangkatan seorang pejabat daerah ke luar negeri harus sesuai aturan dan mendapatkan izin dari atasan,” ujar Godfried.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Godfried, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib memperoleh izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses perizinan itu harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengajuan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan resmi.
“Kalau hanya sekadar melapor langsung ke Mendagri tanpa melalui gubernur, itu namanya mengabaikan mekanisme yang sudah diatur. Ada tata cara dan jenjang birokrasi yang harus dihormati,” katanya.
Godfried juga menyinggung awal mula mencuatnya polemik keberangkatan Rico Waas. Ia mengatakan, publik mulai mempertanyakan keberadaan Wali Kota Medan setelah Rico tidak hadir dalam salah satu agenda pemerintahan penting di daerah. Saat itu, kata dia, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution disebut turut mempertanyakan ketidakhadiran Rico Waas.
“Awalnya karena wali kota tidak hadir dalam sebuah kegiatan. Kemudian muncul informasi bahwa beliau sedang di luar kota. Tidak lama setelah itu beredar kabar kalau Rico Waas berada di luar negeri untuk berobat karena kehabisan obat,” ucap Godfried.
Namun demikian, ia menilai penjelasan yang berkembang di publik hingga kini belum sepenuhnya terang. Menurutnya, tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan negara tujuan, rumah sakit tempat berobat, maupun kondisi kesehatan yang dialami Rico Waas.
Karena itu, Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada masyarakat dan mengakui apabila memang terdapat kesalahan prosedur dalam keberangkatannya ke luar negeri.
“Kalau memang ada kekeliruan, sebaiknya diakui secara terbuka. Sebagai pejabat publik harus memberikan contoh taat aturan dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski mengkritik prosedur keberangkatan tersebut, Godfried menegaskan dirinya tidak mempersoalkan keputusan seseorang untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
“Kita tidak melarang orang berobat ke luar negeri. Semua orang punya hak mencari pengobatan terbaik dan dokter yang dianggap mampu menangani penyakitnya. Tetapi karena ini pejabat negara, maka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Permendagri tersebut terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, termasuk melampirkan surat keterangan dokter apabila perjalanan dilakukan untuk kepentingan kesehatan.
“Dalam aturan itu jelas disebutkan ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kalau alasan keberangkatan karena berobat, tentu harus ada surat keterangan dokter sebagai dasar pengajuan izin,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Godfried mengatakan pelanggaran terhadap aturan perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian dan peraturan yang berlaku.
“Kita tunggu bagaimana sikap dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena aturan itu ada konsekuensinya,” pungkasnya.(RS)












