BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan, Selasa (12/8/2025), berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH., mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa melayangkan surat P-37 atau panggilan terpidana sesuai prosedur standar untuk hadir ke kantor Kejari Binjai.
“Awalnya penasihat hukum terpidana datang pada pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi, menyampaikan bahwa telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut,” ujar Noprianto.
Namun, ia menegaskan sesuai Pasal 268 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi. “Sekalipun terpidana mengajukan PK, eksekusi tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Kejari Binjai sempat menetapkan batas waktu kehadiran terpidana hingga pukul 20.00 WIB. Jika tidak hadir, eksekusi akan dilakukan malam itu juga dengan dukungan pasukan gabungan TNI sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang secara kooperatif ke Kejari Binjai didampingi penasihat hukum dan Sekretaris Jenderal pihaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi, terpidana dinyatakan sehat dan siap menjalani hukuman.
Pada pukul 20.00 WIB, tim jaksa eksekutor bersama personel TNI dan Pam Intelijen mengantarkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan MA.
Noprianto menyampaikan apresiasi kepada Samsul Tarigan atas sikap kooperatif dan keberaniannya menjalani putusan hukum. “Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau telah menyerahkan diri untuk menjalani proses ini,” pungkasnya. (RS)