Keluarga Korban Tindak Kekerasan Hingga Tewas Oleh Oknum TNI Terpaksa Telan ‘Pil Pahit’, Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara Dan Tidak Dipecat

Kuasa hukum LBH Medan bersama keluarga korban tindak kekerasan hingga tewas oleh oknum TNI di gedung Komnas HAM RI. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Pengadilan Militer memang tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban tindak kekerasan hingga tewas yang telah dilakukan oleh oknum TNI Sertu Riza Pahlevi selaku terdakwa.

Adalah Lenny Damanik ibu kandung dari almarhum MHS (15) kini terpaksa harus menelan ‘pil pahit’.

Pengadilan Tinggi Militer -I Medan telah memutus upaya hukum banding yang diajukan Oditur Militer Militer Mayor Muhammad Tecki W (atas desakan korban serta masyarakat sipil), tetap memvonis terdakwa Sertu Riza Pahlevi dengan putusan 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari kesatuannya.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proses hukum di Peradilan Militer Medan tersebut sarat dengan pelanggaran HAM dan ‘fair trial’ serta tindakan terdakwa juga telah melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

” Tidak hanya itu perbuatan terdakwa juga jelas bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Richard SD Hutapea dalam siaran persnya di Medan, kemarin.

LBH Medan menilai pula jika putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam Perkara MHS sarat dengan ketidakadilan dan bentuk pelanggaran impunitas terhadap anggota TNI yang terang melakukan tindak pidana umum.

” Hal tersebut terlihat sejak awal persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi yang merupakan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI,” ungkapnya.

Kemudian, masyarakat luas juga bisa menilai jika ketika tuntutan yang seyogianya terdakwa itu diancam pasal 76 c jo 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

” Namun parahnya pihak Oditur hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp12.777.100. Ketidakadilan Oditur justru diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis terdakwa Sertu Riza Pahlevi dengan putusan hanya 10 bulan penjara dan tidak dipecat,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut LBH Medan secara hukum sudah seharusnya dilakukan Reformasi Peradilan Militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, pasal 65 ayat 2 UU TNI dan pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili di Peradilan Militer dan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan Peradilan Militer.

LBH Medan juga menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi.

” Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik yang seharusnya pihak Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan dimana sebelumnya telah mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat,” jelasnya.

Tetapi memang faktanya upaya kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban. Padahal amanat KUHAPidana pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20/2025 tentang KUHAPidana menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.

” Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk Kasasi melalui Oditur Militer yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setalah 3 bulan pasca putusan dibacakan,” urainya.

Berikut bunyi putusan banding hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan Nomor : 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal 22 Januari 2025 memutuskan sebagai berikut;

1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Muhammad Tecki W dan Terdakwa Riza Pahlivi, Sersan Satu.

2. Mengubah putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM1-02/AD/VIV/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, sekedar mengenai penetapan status barang bukti menjadi sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis egrek dengan gagang panjang besi berwama silver ukuran kurang lebih 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya.

4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada terdakwa sejumlah Rp.15.000.00 (lima belas ribu rupiah).

Oleh karenanya, dalam menyikapi putusan Peradilan Militer Tinggi I Medan, pihak LBH sebagai kuasa hukum Lenny Damanik dan lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. (JJ)

 

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *