Komisi 3 DPRD Medan Desak Bapenda Tarik Pajak dari Warkop ‘Kupie’

Komisi 3 DPRD Medan Desak Bapenda Tarik Pajak dari Warkop 'Kupie'

BLOKBERITA.COMKomisi 3 DPRD Kota Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk segera menarik pajak dari sejumlah warung kopi (warkop) modern seperti ‘Kupie’ yang kini menjamur di berbagai sudut kota.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Medan dan Bapenda, yang digelar pada Senin (14/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Pardede, dan dihadiri oleh Wakil Ketua H. Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, serta anggota Sri Rezeki, Eko Afianta Sitepu, Dodi Robert Simangunsong, dan dr. Faisal Arbie.

Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, menyoroti besarnya potensi pajak dari warkop-warkop tersebut yang saat ini ramai dikunjungi masyarakat, bahkan hingga larut malam. Menurutnya, warung kopi seperti ‘Kupie’ kini menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih terjangkau dibanding coffee shop di hotel-hotel berbintang.

“Orang sekarang sudah jarang ngopi di coffee shop hotel berbintang karena harganya mahal. Warkop-warkop bermerek seperti Kupie sekarang menjamur, bahkan ada yang buka 24 jam,” ujar Godfried.

Ia menegaskan bahwa meskipun tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), omzet yang dihasilkan warung-warung kopi ini cukup besar dan layak dikenakan pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap hari warkop-warkop itu ramai pengunjung. Ini potensi besar untuk PAD. Sangat disayangkan jika tidak ditarik pajaknya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi 3, Salomo Pardede, menyatakan bahwa warung kopi yang memiliki penghasilan signifikan sudah bisa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak restoran (PB1). Ia menyebut, tarif pajak PB1 maksimal sebesar 10% dan menjadi sumber penting PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

“Kalau penghasilan mereka bisa mencapai Rp 3 juta per hari, tentu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak. Bapenda harus mulai menertibkan dan menarik PB1 dari warkop-warkop seperti Agam, Kupie, dan lainnya,” ungkap Salomo.

Dalam rapat tersebut, Komisi 3 DPRD Medan juga meminta Bapenda melakukan pendataan dan pengawasan secara intensif terhadap warung kopi yang beroperasi besar-besaran agar tidak ada potensi pajak yang terlewatkan.
(RS*).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *