BLOKBERITA.COM – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penutupan akses gang kebakaran di Jalan Pukat 2, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan bangunan.
RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi 4 Lailalatul Badri, Edwin Sugesti serta Ahmad Affandi. Hadir pula perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kelurahan Bantan Timur dan Kecamatan Medan Tembung.
Dalam RDP, warga bernama Sri Junika menyampaikan pengaduan terkait kerusakan rumah yang diduga terjadi akibat pembangunan rumah milik tetangganya, Ridwan Kosasih, di kawasan Jalan Pukat 2.
Selain persoalan kerusakan rumah, DPRD Medan juga menyoroti dugaan pembangunan yang menutup atau berada di atas akses gang kebakaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan warga apabila terjadi keadaan darurat.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailalatul Badri meminta Pemko Medan tidak membiarkan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau memang melanggar zona merah dan gang kebakaran, jangan dibiarkan. Aturan harus ditegakkan,” kata Lailalatul dalam rapat.
Ia meminta perangkat pemerintah mulai dari kelurahan, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak,” ujarnya.
Lailalatul juga meminta persoalan kerugian yang dialami warga dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, ia mendorong persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai hak masyarakat diambil dan digunakan seenaknya,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti meminta instansi terkait menunjukkan denah serta dokumen PBG bangunan tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Kita minta diperjelas, izin yang diberikan itu apakah termasuk bagian gang kebakaran yang sekarang dibangun. Kalau bangunan tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah punya kewenangan memberikan sanksi,” ujar Edwin.
Ia menegaskan akses gang kebakaran dan fasilitas umum harus tetap dipertahankan demi kepentingan keselamatan masyarakat. Edwin juga meminta pemilik bangunan dihadirkan dalam proses mediasi untuk mencari penyelesaian.
“Harapan kita ada mediasi dan pemilik bangunan mau bertanggung jawab. Tetapi kalau ada pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Edwin juga meminta kerusakan rumah Sri Junika segera dicarikan solusi. Menurutnya, persoalan teknis seperti dinding lembap dan kerusakan bagian dalam rumah perlu diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Ahmad Affandi turut mempertanyakan pengawasan pembangunan sejak awal. Ia mengingatkan Lurah Bantan Timur Rolan dan Kepling 13 Ahmad Tahir agar pengawasan dilakukan sejak proses pembangunan dimulai.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, sudah jadi, baru kemudian sibuk melakukan penindakan. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal,” katanya.
Dalam rapat, Katim Pengawasan Hafiz juga menyampaikan adanya bagian bangunan sekitar 1,5 meter yang diduga berada di luar bidang tanah sebagaimana tercantum dalam permohonan.
“Yang 1,5 meter di bagian belakang itu dibangun di luar surat tanah yang dimohon,” ujar Hafiz.
Keterangan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut dengan mencocokkan dokumen pertanahan, PBG dan kondisi fisik bangunan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton kemudian meminta Dinas Perkim berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Menurut Paul, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara PBG dan kondisi bangunan di lapangan. Ia menyebut izin yang diberikan untuk satu unit bangunan, sedangkan kondisi di lapangan diduga menjadi dua unit.
“Kalau aturannya seperti itu, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan,” tegas Paul.
Ia menekankan akses gang kebakaran tidak boleh ditutup karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga.
“Jangan main-main dengan gang kebakaran. Kalau akses tertutup, itu bisa membahayakan nyawa apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.
Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemko Medan segera memverifikasi PBG, kondisi bangunan dan status akses gang kebakaran. Perkembangan penanganan persoalan tersebut diminta dilaporkan kembali kepada DPRD dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu setelah RDP.(RS)













