Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Adi Sucipto

BLOKBERITA.COM – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan terhadap satu unit bangunan rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Rekomendasi ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Gedung DPRD Medan, Senin (6/10/25).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, berlangsung cukup alot. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa bangunan yang hampir rampung itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berdiri di atas tanah yang masih berstatus sengketa.

Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, mengaku terkejut mengetahui bangunan tersebut berdiri di lahan yang belum jelas status kepemilikannya.
“Setahu saya, tanah di kawasan itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau statusnya belum jelas, tentu izin PBG tidak bisa keluar. Jadi apa dasar bangunan itu bisa berdiri?” ujarnya dengan nada heran.

Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo, Raden Tri Amanda S., S.Sos. Ia menegaskan pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan tersebut,“ kepemilikan tanah di lokasi itu masih bermasalah. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga melaporkannya ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP,” jelasnya.

Sementara Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan dimaksud belum memiliki izin.

“Kami telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua. Minggu ini akan kami lanjutkan dengan surat peringatan ketiga,” ungkap Affan.

Namun penjelasan itu dinilai belum memuaskan. El Barino menilai pemerintah kota lamban dalam menindak pelanggaran tersebut,“ bangunan itu sudah hampir selesai dan berdiri di lokasi yang padat. Kurang pantas jika bangunan tanpa izin seperti ini dibiarkan,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.

Menyikapi hasil pembahasan, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan pihaknya merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan tindakan penyegelan, “karena lahan bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami meminta Satpol PP untuk segera menyegel bangunan itu,” tegasnya.

Rapat turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan, antara lain Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, dan Lela Tul Badri, serta perwakilan dari Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, dan DPMPTSP Kota Medan.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *