Komplotan Begal Sadis Dibekuk, 2 Dari 5 Tersangka Ditembak Kakinya

Komplotan Begal Sadis Dibekuk, 2 Dari 5 Tersangka Ditembak Kakinya
komplotan begal yang diringkus petugas, dua diantaranya ditembak dibagian kaki. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Lima tersangka komplotan pembegal pakai senjata tajam yang kerap beraksi di kawasan Jalan Medan-Binjai telah diringkus petugas Polsek Sunggal. Dari pemeriksaan yang dilakukan, seluruh pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Kelima tersangka pembegal sadis itu, dua di antaranya kakinya ditembak di Jalan Medan-Binjai KM 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang, Selasa (29/07/2025).

Pada wartawan, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan, Selasa (29/07/2025) membenarkan hal itu.

Dia menyampaikan, penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Gilang Avanka.

” Korban diserang saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serbajadi. Dipepet, ditendang hingga jatuh ke aspal dan pingsan, lalu sepeda motornya dibawa kabur pelaku,” jelasnya.

Warga yang melintas membawa korban ke rumah sakit terdekat. Setelah sadar, korban segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Menurut dia, tiga dari lima pelaku pertama kali ditangkap pada Sabtu dini hari, (26/07/2025), saat petugas melakukan patroli preventif di lokasi rawan kejahatan. Petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda Spacy yang membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit secara mencolok.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RA (18) dan BD (19), warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, serta MH (18), warga Pasar V Gang Nyiur, Kecamatan Medan Marelan.

Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, ketiganya terbukti terlibat dalam aksi begal terhadap Gilang. Setelah pengembangan, dua pelaku lainnya yaitu ASG (20), warga Jalan Klambir Lima, Desa Hamparan Perak, dan MRF alias Kiel (21), warga Jalan Karya Setuju Gang Bilal, Kecamatan Medan Barat dapat ditangkap.

Namun, ketika pengembangan kasusnya dalam mencari barang bukti, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Kelima pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi begal di lokasi berbeda, semuanya dilakukan pada waktu dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Mereka tega melukai korban demi mendapatkan harta benda,” jelas Gidion.

Hasil pemeriksaan urin menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

Dari perbuatannya itu, kini para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang juga diancam hukuman 12 tahun penjara. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *