BLOKBERITA.COM — Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, S.Sos., S.E., M.M., menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, keterbatasan kuota dari pemerintah pusat menyebabkan tidak seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan sosial tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Khoiruddin Rangkuti untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini mempertanyakan alasan belum mendapatkan bantuan PKH, meskipun merasa telah memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu.
“Yang berhak menerima bantuan PKH adalah masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 4. Apabila ada masyarakat yang merasa datanya belum sesuai atau ingin melakukan perubahan data, dapat mengurusnya melalui Perlinsos agar dilakukan pembaruan data,” ujar Khoiruddin, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, pembaruan data menjadi hal penting agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya dapat tercatat dalam basis data nasional. Dengan demikian, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi memiliki kesempatan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khoiruddin menjelaskan, mekanisme pembaruan data dilakukan melalui layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Proses tersebut bertujuan memastikan data penerima bantuan selalu akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan, penetapan penerima bantuan PKH bukan semata-mata berdasarkan usulan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada data nasional yang telah diverifikasi dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Khoiruddin mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat Kota Medan yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 mencapai lebih dari 200 ribu kepala keluarga. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan kuota penerima PKH yang dialokasikan untuk Kota Medan.
“Data kita ada lebih dari 200 ribu kepala keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Namun kuota penerima bantuan PKH yang diberikan pemerintah hanya sekitar 42 ribu kepala keluarga. Karena itu, tidak semua yang terdata dapat langsung memperoleh bantuan,” katanya.
Perbedaan yang cukup besar antara jumlah keluarga yang memenuhi kriteria dengan kuota penerima menjadi salah satu penyebab masih banyak warga yang belum memperoleh bantuan sosial, meski telah masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran program.
Khoiruddin meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota penerima PKH. Kuota tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan kebijakan nasional dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Meski demikian, Dinas Sosial Kota Medan terus berupaya memastikan data masyarakat selalu diperbarui agar ketika terjadi penambahan kuota atau evaluasi penerima bantuan, data yang dimiliki sudah sesuai dengan kondisi terkini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi, perubahan jumlah anggota keluarga, maupun kesalahan data administrasi yang dapat memengaruhi status kepesertaan dalam program bantuan sosial.
Penjelasan Kepala Dinas Sosial Kota Medan tersebut dapat menjadi perhatian warga yang selama ini mempertanyakan penyebab belum menerima bantuan PKH. Banyak masyarakat mengaku telah terdaftar dalam kelompok keluarga kurang mampu, namun belum pernah menerima bantuan karena keterbatasan kuota.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penyaluran PKH tidak hanya bergantung pada status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, tetapi juga disesuaikan dengan kuota yang diberikan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah terus mendorong pembaruan data agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(RS)












