Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Desak Kapolri, Kabareskrim Serta Kapolda Sumut Terkait Kasus WLG Dan AJZ

Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Sonny Irawan agar memberikan perhatian yang serius terhadap dua kasus/perkara kematian yang terjadi di Medan dan Nias Utara.

Sebab, sampai sekarang kedua kasus tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan baik bagi pihak keluarga maupun masyarakat. Adapun kasusnya yakni kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang pada pers, Selasa (06/10/2026). ” Dalam proses penanganan kedua perkara tersebut masih terdapat persoalan yang membutuhkan pendalaman, maka mekanisme supervisi oleh satuan yang lebih tinggi, bahkan pengambilalihan apabila dipandang perlu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan demi memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam memastikan penanganan kedua perkara berjalan dengan objektif dan akuntabel ada empat tuntutan yang disampaikan antara lain:

1. Meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus dan memastikan adanya supervisi terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.

2. Meminta Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin melakukan supervisi dan evaluasi apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan pendalaman pada tingkat Bareskrim.

3. Meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Sonny Irawan memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan kebutuhan untuk pendalaman lebih lanjut.

4. Apabila secara hukum, teknis penyidikan dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta agar perkara dapat diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi dengan tetap menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif dan dapat dipercaya. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, jelaskan berdasarkan bukti ilmiah dan hukum. Tetapi kalau ditemukan adanya tindak pidana, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

Dia juga menyebutkan bahwa dua kasus tersebut memiliki tempat dan kronologi yang berbeda, tetapi memiliki satu kepentingan yang sama, yaitu memastikan keluarga korban mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

” Dua kasus ini berbeda tempat dan kronologinya, tetapi prinsipnya sama. Jangan ada fakta yang terlewat. Jangan ada alat bukti yang diabaikan. Jangan ada pertanyaan keluarga korban yang dibiarkan tanpa penjelasan,” ujarnya.

” Semangatnya sederhana yakni hukum harus melindungi masyarakat, keluarga korban harus mendapatkan kepastian, dan Polri harus hadir sebagai institusi yang memberikan rasa aman dan keadilan. Kami percaya semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Polisi Bersama Masyarakat,” tambahnya. (J J)

Exit mobile version