LBH Medan Kecam ‘Penggusuran Paksa’ Masyarakat Oleh Oknum TNI Modus Kebakaran Rumah

pemaparan kasus para korban kebakaran rumah di kantor LBH Medan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas telah mengecam dugaan ‘penggusuran paksa’ terhadap masyarakat usai peristiwa kebakaran pada 20 Juli 2025 lalu, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum dari aparat penegak hukum terkait.

Dalam keterangan persnya di Medan, LBH Medan selaku kuasa hukum warga, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu selain telah menimbulkan duka yang mendalam, hingga kerugian hilangnya rumah, harta benda serta dokumen berharga.

” Namun juga membuat trauma yang berkepanjangan bagi para korban,” kata ketua tim kuasa hukum para korban, Annisa pada pers di Kantor LBH Medan, kemarin.

Ironisnya lagi, katanya, sampai sekarang para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara.

” Alih-alih memberikan perlindungan, pemulihan dan penyelidikan yang tuntas pasca musibah kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut, pihak TNI justru diduga melakukan penggusuran paksa dengan menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri,” ungkapnya.

Dari tindakan penggusuran tersebut, telah memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI. Sehingga pihak LBH Medan menilai langkah itu tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktek yang tidak berperikemanusiaan.

” Jelas telah melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undanga yang telah digariskan,” tegasnya.

Sementara, untuk proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Medan Barat hingga kini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan. Meski pihak kepolisian sudah disurati secara resmi oleh LBH Medan. ” Namun sampai detik ini tidak ada tanggapan yang memadai,” ucapnya.

Pihak kepolisian, sambungnya, justru telah menyatakan bahwa penanganan perkara dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan. Sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta ‘maladministrasi’ dalam proses penegakan hukum.

” Situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan,” terangnya.

Dari fakta-fakta tersebut sudah jelas terlihat adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan bagi para korban.

” LBH Medan menduga bahwa peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa terhadap masyarakat di Jalan Putri Hijau itu, memang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman dan kehidupan yang layak,” urainya.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak bahwa negara, khususnya Kapolda Sumatera Utara, serta jajarannya, harus segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, terutama kepada para korban kebakaran dan penggusuran.

” Kita juga mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Medan sebagai representasi dari negara untuk memastikan perlindungan, keadilan dan kemanusiaan. Dengan memulihkan keadaan para korban,” pungkasnya. (J J)

Exit mobile version