- BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa pelaporan terhadap ahli hukum tata negara Feri Amsari dan lainnya diduga kuat merupakan upaya kriminalisasi terhadap ‘Pengamat’ terkait dalam hal kebebasan berpendapat yang sah di negara demokrasi.
” Pada dasarnya kritik keras yang disampaikan oleh Feri Amsari atau pengamat lainnya adalah merupakan bagian dari tradisi intelektual sekaligus mekanisme kontrol sosial yang esensial dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dalam suatu negara,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Mohammad Zikri Al Fatih dalam siaran persnya di Medan, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, pelaporan itu tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri melainkan ada kemungkinan tindakan terstruktur dan terencana yang dilakukan oleh kelompok/simpatisan yang mendukung Presiden Prabowo dan Gibran. Dimana hal itu terlihat jelas dari latar belakang si pelapor. Bahkan tergambarkan secara jelas ketika substansi tuduhannya yang serupa yakni dugaan penghasutan, Hoax dan Makar.
Para pengamat lainnya yang juga dilaporkan di antaranya adalah Prof Saiful Mujani (Pengamat Politik/Pendiri SMRC) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada awal April 2026 atas pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai ‘Cara Menjatuhkan Presiden Prabowo’, serta Islah Bahrawi (Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia) yang juga dilaporkan atas dugaan penghasutan dan makar terkait pernyataan mengenai isu ‘Pemakzulan Presiden Prabowo’.
” Dalam hal ini LBH Medan menilai terdapat pola yang serupa dimana rangkaian pelaporan tersebut yang perlu menjadi perhatian serius. Pada perspektif pemikiran kebebasan, John Stuart Mill dalam karya klasiknya tentang kebebasan berpendapat menegaskan bahwa kebebasan untuk menyampaikan pandangan, termasuk pandangan yang keliru atau tidak populer, tetap memiliki nilai penting dalam suatu proses pencarian kebenaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, penggunaan instrumen hukum pidana terhadap ekspresi kritis kepada pemerintah dan penguasa berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, yakni terciptanya ketakutan di ruang publik atau chilling effect.
” Dan apabila pola pelaporan terhadap kritik publik ini terus dibiarkan, maka akan terjadi kemunduran serius dalam kehidupan demokrasi. Ruang diskusi publik akan semakin menyempit dan masyarakat berpotensi menjadi enggan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, yang pada akhirnya melemahkan prinsip partisipasi publik dalam sistem demokrasi,” pungkasnya. (JJ)












