BLOKBERITA.COM – Penangkapan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, oleh personel Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik setelah video penangkapannya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Sulaiman terlihat digiring petugas setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Sulaiman diketahui dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Suhendra dengan nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Sulaiman di Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Medan pada 27 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, penangkapan dan penahanan mantan petinggi perusahaan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pihak yang mengaku mengenal dekat Sulaiman. Mereka menilai langkah hukum yang dilakukan penyidik dinilai terlalu cepat dan perlu dikaji kembali, terutama terkait status Sulaiman di perusahaan saat dugaan kasus itu terjadi.
Salah seorang rekan Sulaiman berinisial RS mengungkapkan bahwa Sulaiman sebenarnya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT GKS ketika persoalan tersebut mencuat. Menurutnya, perubahan struktur kepengurusan perusahaan telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 27 Mei 2025.
“Hasil RUPS itu sudah jelas. Seluruh pemegang saham menerima laporan pertanggungjawaban direksi dan memberhentikan pengurus lama secara hormat,” ujar RS, Jumat (8/5/2026).
RS menjelaskan, keputusan RUPS tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 122 yang dibuat oleh notaris Rosmidar SH. Rapat disebut berlangsung di kantor PT GKS di kawasan Jalan Karya Wisata, Komplek J City, serta dihadiri seluruh pemegang saham perusahaan.
Dalam agenda rapat, kata dia, dibahas sejumlah hal penting, mulai dari perubahan struktur direksi dan komisaris, pengesahan laporan keuangan perusahaan hingga 30 April 2025, sampai pemberian apresiasi kepada jajaran direksi sebelumnya.
“Seluruh direksi dan komisaris lama diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjalankan perusahaan,” katanya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku yang berakhir pada April 2025 juga disebut telah diterima dan disetujui seluruh pemegang saham tanpa catatan keberatan.
Atas dasar itu, RS mempertanyakan munculnya laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang kini menjerat Sulaiman. Ia menilai ada sejumlah hal yang seharusnya diperjelas terlebih dahulu sebelum proses penahanan dilakukan.
“Kalau laporan keuangan dan pertanggungjawaban direksi sudah disahkan dalam RUPS, tentu muncul pertanyaan dari mana dasar dugaan penggelapan itu. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan,” ungkapnya.
RS juga menyinggung maraknya pemberitaan mengenai penangkapan Sulaiman yang dinilai telah membentuk opini publik secara sepihak. Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui proses dan keputusan internal perusahaan sebelum perkara tersebut bergulir ke ranah hukum.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara memastikan kasus tersebut masih terus berjalan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penyidik masih mendalami perkara dan tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Ferry singkat.
Sebelumnya, video penangkapan Sulaiman sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam narasi video disebutkan pria tersebut diamankan aparat saat berada di sebuah tempat pijat di Jakarta sebelum diterbangkan ke Medan melalui Bandara Kualanamu.












